Senin, 21 Maret 2016

Profil Jurusan Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pend IPS Online – Secara historis, eksistensi dan kiprah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta didasarkan atas gagasan dan keinginan umat Islam—sebagai mayoritas bangsa—untuk mengembangkan sumber daya manusia yang bermutu dan mencetak kader pemimpin Islam yang diperlukan bagi perjuangan dan pembangunan bangsa Indonesia. Status UIN (sebagai universitas), sesungguhnya merupakan kelanjutan sejarah dari awal pendiriannya yang berasal dari Sekolah Tinggi Islam (STI), Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA), dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) didirikan pada 1 Juni 1957 di Jakarta dengan tujuan mendidik dan mempersiapkan pegawai negeri guna mendapatkan ijazah pendidikan akademi (5 tahun) dan semi akademi (3 tahun) sehingga menjadi ahli didik agama pada Sekolah Menengah Umum, Sekolah Kejuruan, dan Sekolah Agama. Pada perkembangan selanjutnya, tahun 1960 berdasarkan PP No. II Tahun 1960 tanggal 24 Agustus 1960, ADIA bergabung dengan PTAIN (Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri) yang berada di Yogyakarta dalam wadah yang berbentuk Institut Agama Islam Negeri (IAIN) al-Jami’ah al-Hukumiyah. Penggabungan itu kemudian mengubah ADIA menjadi IAIN dengan 2 (dua) Fakultas, yakni Fakultas Tarbiyah dengan dekan Prof. Dr. H. Mahmud Yunus dan Fakultas Adab dengan dekan Prof. H. Bustami A. Ghani.
Mengingat perkembangan IAIN dengan cabang-cabangnya yang cepat tersebar di seluruh Indonesia serta berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1963 bahwa IAIN yang telah memiliki 3 (tiga) Fakultas  maka dianggap telah mampu untuk berdiri sendiri. Oleh karenanya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1963 tanggal 25 Pebruari 1963 IAIN dipecah menjadi 2 (dua), yakni IAIN yang berpusat di Yogyakarta menjadi IAIN Sunan Kalijaga dan IAIN yang berpusat di Jakarta dengan nama IAIN al-Jami’ah al-Hukumiyah Syarif Hidayatullah Jakarta.
Setelah berdiri secara mandiri, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki 4 (empat) Fakultas, yakni Fakultas Tarbiyah, Fakultas Adab, Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Syari’ah di Serang. Di samping itu IAIN Jakarta juga menjadi induk lembaga perguruan tinggi Islam Bagian Barat yang mencakup wilayah Serang, Cirebon, Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Jambi dan Palembang.
Pada perkembangan selanjutnya nama IAIN kemudian berubah menjadi UIN. Perubahan IAIN menjadi UIN ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 031 Tanggal 20 Mei 2002. Setelah perubahan status IAIN menjadi UIN, maka jumlah fakultas yang ada tidak hanya berorientasi pada pengembangan kajian ke-Islaman, melainkan juga mengintegrasikan kajian-kajian ilmiah lain, seperti sains dan teknologi, ekonomi, sosial dan kedokteran.
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) sebagai salah satu fakultas di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sejak awal pendirian hingga kini telah membuka berbagai jurusan/program studi (Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab, dan Tadris) yang memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada mahasiswa untuk menjadi pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional baik pada tingkat pendidikan dasar maupun menengah bahkan beberapa di antaranya mampu menjadi asisten dan/atau dosen pada beberapa perguruan tinggi. Keberhasilan ini tentu harus disyukuri dengan terus berusaha memperbaiki dan meningkatkan kualitas pembelajaran dan memperluas jaringan kerja (networking) baik secara individual dengan para pakar/tokoh pendidikan maupun secara kelembagaan dengan beberapa perguruan tinggi lokal dan regional.
Salah satu jurusan yang ada di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial yang secara historis didirikan pada tahun 1980. Pada saat itu, jurusan pendidikan IPS masuk dalam kelompok Jurusan Tadris, yang secara keseluruhan terdiri dari bidang Ilmu Pengetahuan Sosial, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Jurusan Tadris Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial ini pernah mengalami stagnasi penerimaan mahasiswa, sampai kemudian diaktifkan kembali pada tahun 2001 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI, Nomor E/47A/2001 tentang Penyelenggaraan Program Studi Pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan nama Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial.
Aktivasi Program Studi Pendidikan IPS ini didasari atas pemikiran dan fakta tentang terjadinya kekurangan guru IPS di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Akibat kekurangan guru IPS pada lembaga pendidikan tersebut, maka bidang Ilmu Pengetahuan Sosial, baik Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi dan Pendidikan Sosiologi/Antropologi diajarkan oleh guru yang bukan lulusan pendidikan bidang Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut (mismatch).
Penyebab mismatch, baik pada guru bidang IPS di MTs maupun MA adalah akibat kekurangan jumlah guru untuk core bidang keilmuan IPS tersebut. Kekurangan guru IPS pada MTS dan MA sekitar 17.217 guru. Secara rinci, pada Madrasah Tsanawiyah kekurangan guru berjumlah 10.699 guru dan Madrasah Aliyah adalah berjumlah 6.518 guru.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 42 ayat (1) bahwa pendidik (guru) harus memiliki kualifikasi minimum yaitu S1 (D4) dan sertifikasi sesuai jenjang kewenangan mengajar yakni mengajar bidang ilmu sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Tuntutan Undang-Undang tersebut  dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Untuk mengatasi mismatch dan memenuhi kekurangan guru Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi dan Pendidikan Sosiologi/Antropologi pada MTs dan MA, maka Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerima mahasiswa kembali berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI, Nomor E/47A/2001 tentang Penyelenggaraan Program Studi Pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pada tanggal 12 sampai dengan 14 Maret 2008 Program Studi Penddikan IPS Jurusan Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta diakreditasi. Hasil akreditasi Program Studi Pendidikan IPS Jurusan Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 001/BAN-PT/Ak-XI/SI/IV/2008 tentang Status, Peringkat dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi memperoleh Hasil Nilai 336 (Peringkat B).

Kemudian pada tanggal 19 Juli 2014 Jurusan Pendidikan IPS FITK UIN Jakarta kembali diakreditasi. Hasil akreditasi Jurusan Pendidikan IPS sesuai dengan keputusan badan akreditasi nasional perguruan tinggi negeri (BAN-PT) Nomor: 21/SK/BAN-PT/Akred/VII/2014 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi Pada Program Sarjana memperoleh hasil 367 (Peringkat A)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar